koperasi pada dasarnya adalah sebuah deskripsi tertulis mengenai masa depan bisnis KOPERASI. Perencanaan Bisnis merupakan kumpulan dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis koperasi untuk mempromosikan anggotanya (meningkatkan kesejahteran ekonomi dan social) dengan memfasilitasikan jasa usaha koperasi ( transaksi barang ataupun jasa dengan menghasilkan SHU dan menarik bagi anggota koperasi serta pihak-pihak di luar koperasi sebagai investor, untuk menanamkan modalnya kepada koperasi). Perencanaan Bisnis umumnya terdiri dari tujuan bisnis, strategi yang digunakan, masalah potensial yang akan dihadapi dan cara mengatasinya, struktur organisasi, modal, dan bagaimana mempertahankannya sampai tercapainya harapan-harapan (kebutuhan) anggota koperasinya serta dari sisi investasi keuangan koperasi mencapai break even point .
Ada tiga bagian dalam
Perencanaan Bisnis Koperasi :
1. Konsep
bisnis yang menjelaskan secara rinci koperasi sebagai badan usaha,
struktur organisasi, produk dan jasa pelayanan yang dikelola.
2. Market,
yang membahas dan menganalisa pasar konsumen potensial.
3. Finansial,
meliputi estimasi pendapatan dan arus kas, neraca serta rasio keuangan lainnya.
Komponen Perencanaan
Bisnis Koperasi, terdiri dari:
1. Ringkasan
Eksekutif
2. Deskiripsi
Usaha/Bisnis
3. Strategi
Pasar/Pelayanan
4. Analisa
Kompetitif
5. Rencana
Desain dan Pengembangan
6. Rencana
Operasi dan Manajemen
7. Faktor-faktor
keuangan
Pada
dasarnya terdapat keterkaitan antara posisi bersaing dengan strategi bisnis, di
mana setiap perusahaan menempati posisi bersaing yang berbeda-beda. Untuk itu
setiap perusahaan harus mengetahui posisi bersaing masing-masing sehingga dapat
menentukan strategi pemasaran yang tepat. Badan Pusat statistik (BPS)
menentukan karakteristik usaha mikro yaitu memiliki jumlah tenaga kerja
berkisar antara 1-4 orang dan usaha kecil memiliki tenaga kerja berkisar antara
5-19 orang.
Fandy Tjiptono (2001) membagi
posisi bersaing perusahaan dan karakteristiknya sebagai berikut
Pertama, Pemimpin
pasar (Market leader) adalah yang memiliki pangsa pasar
yang terbesar (40%) dalam pasar produk yang relevan, lebih unggul dari
perusahaan lain dalam hal pengenalan produk baru, cakupan distribusi, dan
intensitas promosi, dan Merupakan pusat orientasi para pesaing (diserang, ditiru,
atau dijauhi).
Kedua,
Penantang pasar (Market
challenger) adalah yang
memiliki pangsa pasar 30%, selalu berusaha untuk mencari kelemahan pemimpin
pasar dan menyerangnya baik secara langsung maupun tidak langsung, memusatkan
upaya mereka pada tindakan mengambil alih perusahaan-perusahaan yang lemah.
Ketiga, Pengikut
pasar (Market follower) adalah pedagang yang selalu
mencoba untuk menonjolkan ciri khasnya kepada pasar sasaran seperti lokasi,
pelayanan, keunggulan produk, dan sebagainya, memilih untuk meniru produk atau
strategi pemimpin pasar dan penantang pasar daripada menyerang mereka, biasanya
memperoleh laba yang tinggi karena tidak menanggung beban pengeluaran yang
besar untuk inovasi.
keempat, Perelung
pasar (Market nicher) pedagang yang biasanya
berspesialisasi secara geografis, merupakan perusahaan yang daya beli dan
ukurannya cukup besar agar dapat menguntungkan, memiliki potensi untuk
berkembang.
Inovasi menjadi kunci keberhasilan
untuk meningkatkan daya saing bisnis (Shapiro 2002). Artinya, usaha kecil perlu
melakukan inovasi agar dapat mendesain organisasinya lebih fleksibel, yang
memungkinkan beradaptasi terhadap perubahan orientasi pasar. Kondisi itulah
yang memungkinkan usaha kecil dapat bersaing dengan usaha besar dan serbuan
produk impor. Usaha kecil dapat dengan mudah beradaptasi dengan merespon
perubahan keinginan pelanggan, jalur distribusi, dan kemampuan berinovasi
(Feigenbaum & Karnani 1991).
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor
swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM
memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga
merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar
berawal dari UKM.
Satu hal yang perlu diingat dalam
pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah
yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah
bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor
Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan,
terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih
jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para
investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita
kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki
kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali
menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap
menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit
usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi,
akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM,
ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis,
dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam
suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak
banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi)
lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk aturan main
bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya
bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan
pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini
belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar
dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah
baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang
karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN
yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang
peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara,
akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM.
Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan
jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila
sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang
jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai
program nasional.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang
dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan
Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang
jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi
hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak
semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga
menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang
cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh
bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya
seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu.
Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara
lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah,
infrastruktur, dan iklim usaha.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh
secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.
Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan
optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha
tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk
meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
1. Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya
merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas
dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan
jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta
didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang
baik.
2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula
terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat
entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini,
antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban
serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar
belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja.
Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang
aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang
ada.
3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara
generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak
informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak
yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan
kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya
Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi
perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik
brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya
serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal
tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu
dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi
indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk
menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun
dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih
terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan
menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh
UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang
seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan
biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini
sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai
tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan
dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan
Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang
berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana
dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang
mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang
UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau
lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM
karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi
sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau
setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU
No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan
mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi
terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang
dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan
daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang
menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk
mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA
yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap
usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini,
mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan
efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar
global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan
(ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu
ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non
Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu
bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan
Pendek
Sebagian besar produk industri
kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan
kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk
yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan
menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif
baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga
menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang
diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari
produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas.
Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM
untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau
jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak
memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya
beredar di pasar domestik.
Langkah yang Sudah Ditempuh
Sesungguhnya pemerintah telah
banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit
bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan
dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK)
dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan
modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga
bersubsidi.
Setelah deregulasi perbankan pada
1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti
dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun
kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000,
Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank
Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit
Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS),
dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank
perkreditan rakyat. Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di
Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan
kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi
perbankan.
Selain peran dari Pemerintah,
dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah
melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu
diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan
GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak
langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan
fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA)
yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center
for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim
ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah,
menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah
Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Dengan mencermati permasalahan
yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka
kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penciptaan Iklim Usaha yang
Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan
terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman
dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan
pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema
kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk
membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial
formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana
modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain:
BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki
sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah
tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong
pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non
koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu,
terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah,
harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang
maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win
solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang
saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam
negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam
usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis
yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing
dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan
pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan
pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga
perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk
mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang
khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan
dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi
dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang
dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu
diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan
informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi
anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses
kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya
mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan
talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang
Setara
Perlu adanya kerjasama atau
koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk
menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan
usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan
Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat
usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi
berkembang bagi UKM tersebut.

