1.
Badan Usaha /
Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
v relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
v tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta
pribadi
v tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
v seluruh keuntungan dinikmati sendiri
v sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
v keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
v jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
v sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan
Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
ü Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
ü Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
ü Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
ü keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
ü seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
ü pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
ü mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
ciri dan sifat cv :
ü sulit untuk menarik modal yang telah disetor
ü modal besar karena didirikan banyak pihak
ü mudah mendapatkan kridit pinjaman
ü ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas
dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
ü relatif mudah untuk didirikan
ü kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.
Perseroan Terbatas /
PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
ü kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
ü modal dan ukuran perusahaan besar
ü kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
ü dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
ü kepemilikan mudah berpindah tangan
ü mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
ü keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
ü kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
ü sulit untuk membubarkan pt
ü pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Pengertian Koperasi
Kata “koperasi”
bagi Masyarakat Indonesia, sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan
jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Koperasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata “Co”
yang berarti “bersama”, “Operation” yang berarti “ bekerja”, Jadi kata
koperasi berarti “bekerja sama”, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat
disebut koperasi.
Pengertian pokok tentang Koperasi :
Ø Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
Ø Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
Ø Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Ø Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
Ø Mempunyai sifat
saling tolong menolong.
Ø Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
KOPERASI
Ø Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Ø Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø Memajukan
kesejahteraan anggota
Ø Merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Ø Kesulitan utama
pada pengukuran
Ø Nilai benefit
dan nilai perusahaan
Dalam kehidupan kita sehari-hari banyak sekali
koperasi disekeliling kita seperti tidak jauh yaitu dimana sekolah kita SMP
atau SMK pasti ada koperasi didalam sekolah kita, saya akan memberikan satu
contoh koperasi yang nyata dan sampai sekarang masih berdiri koperasi tersebut
namun yang akan saya upload contoh koperasi kedelai berikut dengan kapan
berdirinya, bentuk organisasinya, jenis dan bentuk koperasi dsb.
BISNIS KOPERASI
v Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
v Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran
utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
PRMODALAN
KOPRASI
Ø UU 25/992
pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Ø Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
hibah.
Ø Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
SUMBER :
§


Tidak ada komentar:
Posting Komentar